SESUATU YG WAJIB TIDAK SEMPURNA DENGANNYA, MAKA IA JUGA WAJIB HUKUMNYA
Sholat wajib hukumnya, tidak sempurna sholat jika tidak menutup aurat, maka wajib hukumnya mencari pakaian yg menutup aurat. menuntut ilmu itu wajib hukumnya, maka tidak bisa menuntut ilmu kalau tidak punya biaya maka mencari biaya wajib juga hukumnya, zina wajib hukumnya dengan dirajam, qisash wajib hukumnya, mencampakkan (Menghentikan) Riba wajib hukumnya, dan lain2, semua itu tidak bisa terlaksana tanpa sebuah negara, dalam islam namanya (KHILAFAH) maka dari itu wajib pula hukumnya mendirikan negara yg menerapkan syari'ah diatas, ketahuilah wahai kaum muslimin, hukum Allah yg berlaku didunia itu menjadi pencegah 2 keadaan kita, pertama mencegah kita dari macam2 kejahatan, kedua mencegah kita dimasukkan kedalam api neraka, ketika pezina cuma dimasukkan dalam penjara di dunia ia mungkin bisa terlepas dari jerat manusia, ketahuilah diakhirat ia akan tetap diazab dineraka, akan tetapi jika di dunia telah diberlakukan hukum islam di dunia, maka diakhirat Allah membebaskan umat islam dari hukum Neraka, sekarang tinggal pilih mau dihukum didunia akhirat, di dunia saja, atau di akhirat tidak?
KONFIRMASI DULU YA...!!!
Publikasi-publikasi yang diterbitkan Atas Nama Firdaus Bin Musa MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB Firdaus Bin Musa. Dan yang selain itu merupakan pendapat penulisnya / Sumber dari postingan, sekalipun dipublikasikan dalam Blog Potret Dakwah Sumbar yang diPosting Oleh Firdaus Bin Musa. Pembaca Boleh mengutip dan mempublikasikan kembali apa saja yang diterbitkan Blog Potret Dakwah Sumbar, dengan syarat tetap menjaga amanah (kejujuran) dalam penyalinan (penerjemahan) dan pengutipan tanpa memotong, menginterpretasi dan mengubahnya, serta harus mencantumkan sumber dari apa yang dikutip, diterjemahkan dan dipublikasikan.